parboaboa

Kemendikbudristek Kembali Buka Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Info Selengkapnya

Juni | Pendidikan | 04-11-2022

Informasi pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 (Foto: Instagram/@kampusmengajar)

PARBOABOA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5.

Program ini memfasilitasi mahasiswa menjadi mitra para guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, model pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan.

Sejak diluncurkan ada 2020 lalu, program Kampus Mengajar telah menghasilkan empat angkatan. Tercatat lebih dari 70.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia yang sudah bergabung dan mengabdikan dirinya di sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan aspek literasi dan numerasi.

Pendaftaran program Kampus Mengajar ini terbuka untuk mahasiswa pada jenjang D3, D4. Dan S1 (akademik dan vokasi).

Periode pendaftaran program Kampus mengajar angkatan 5 berlangsung mulai 1-13 November 2022. Selanjutnya, para pendaftar akan mengikuti serangkaian tes sebelum akhirnya bisa diterjunkan ke 3.600 target Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, berikut jadwal pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan 5.

1. Pendaftaran program Kampus Mengajar dibuka pada 1 sampai 13 November 2022 mendatang.

2. Pendaftar akan mengikuti berbagai rangkaian seleksi sebelum akhirnya bisa diterjunkan ke 3.600 target Sekolah Dasar (SD) da n Sekolah Menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia.

Adapun pesyaratan yang harus dipenuhi untuk mrngikuti program ini adalah:

1. Mahasiswa aktif baik akademik maupun vokasi

2. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dibawah naungan Kemendikbudristek

3. Mahasiswa berada dipaling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun ajaran 2022/2023

4. Memiliki IPK minimal 3,00

5. Mengunggah surat pakta integritas

6. Memperoleh surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangani oleh wakil dewan

7. Mengunggah transkrip nilai

8. Mengunggah Surat izin orang tua

9. Mengunggah keterangan sehat

10. Mengunggah dokumen tambahan seperti : sertifikat prestasi, pengalaman mengajar, atau pengalaman berorganisasi jika ada

11. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta kampus mengajar angkatan sebelumnya

12. Bersedia mengikuti program hingga selesai

Informasi selengkapnya bisa kamu cek di website kemdikbud.go.id.

Editor : -

Tag : #kemendikbudristek    #kampus mengajar    #pendidikan    #kampus merdeka    #mahasiswa   

BACA JUGA

BERITA TERBARU