Mengulik Pendapatan Ferdy Sambo yang Terancam Hilang Usai Terima PTDH

Ferdy Sambo (Foto: KumparanNews)

PARBOABOA, Jakarta – Sidang kode etik penentuan status Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah selesai digelar pada Jumat (26/8) dini hari.

Sidang etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri itu digelar secara tertutup di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8) pukul 09.25 WIB

Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait pembunuhan Brigadir J, salah satunya menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Pemecatan ini tentu akan membuat pemasukan Sambo berkurang drastis. Sebab, ia tak akan lagi mendapatkan gaji hingga tunjangan setiap bulan.

Lalu, berapakah sebenarnya pendapatan Ferdy Sambo sebelum dipecat dari lembaga Kepolisian RI?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji seorang inspektur jenderal polisi atau biasa disebut irjen berkisar Rp3.393.400-Rp5.576.500 per bulan.

Selain gaji, anggota kepolisian juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id, tunjangan yang diberikan kepada anggota kepolisian adalah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Dari sederet tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau dikenal dengan tukin. Namun besarannya juga disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah memberikan tukin mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp34.902.000 per bulan.

Sambo sendiri berada di kelas jabatan 17, di mana tukinnnya ditetapkan sebesar Rp29.085.00 per bulan. Dengan asumsi tersebut, total gaji dan tunjangan Sambo sekitar Rp32.478.400 hingga Rp34.661.500 per bulan. Berarti, Sambo akan kehilangan itu semua usai dipecat dari Kepolisian RI.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS