parboaboa

Penentuan Status Hukum Bagi Para Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece

Sondang | Hukum | 28-09-2021

Irjen Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terduga dalam penganiayaan Muhammad Kece

PARBOABOA, Jakarta – Hari ini, Selasa (28/9) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di dalam Rutan. Kasus ini menyeret Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terduga pelaku.

"Insya Allah hari ini (dilakukan gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).

Andi belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai materi yang akan dibahas dalam forum gelar perkara di kepolisian tersebut. Hasil  dan kesimpulan penyidik, akan diungkapkan setelah gelar perkara tersebut rampung dilakukan.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terduga pelaku penganiayaan sekaligus terlapor dalam kasus ini. Ia tengah mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice terpidana hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron.

Ia merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Sementara, Kace merupakan tahanan Bareskrim yang ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama lewat sejumlah konten-konten yang diunggahnya ke media sosial.

Aksi penganiayaan terhadap Kace diduga terjadi pada malam pertama dirinya ditempatkan di Rutan Bareskrim. Tepatnya pada Kamis (26/8) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Napoleon bersama tiga tahanan lain terpantau CCTV di Rutan. Ia diduga mengendap masuk ke sel Kace dan melakukan aksi penganiayaan selama kurang lebih satu jam.

Dalam hal ini, salah satu tahanan yang membantu Napoleon mengintimidasi korban di sel ialah ks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.

Editor : -

Tag : #hukum    #penentuan status hukum pelaku penganiayaan kece    #penistaan agama   

BACA JUGA

BERITA TERBARU