parboaboa

Praperadilan Ditolak, Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Sah Secara Hukum

Rini | Hukum | 03-05-2023

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapannya sebagai tersangka. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi di wilayah yang dipimpinnya, sah secara hukum.

Dalam sidang sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe, hakim Hendra Utama menilai, penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe dinyatakan ditolak.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).

Lukas Enembe diketahui memberikan perlawanan hukum atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan gratifikasi di Papua, dengan mengajukan gugatan praperadilan pada 29 Maret 2023 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya itu, Lukas Enembe meminta hakim untuk mengabulkan permintaannya dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Selain itu, Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.

Lukas Enembe sendiri ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua pada Selasa 10 Januari 2023 lalu.

Editor : Rini

Tag : #lukas enembe    #pn jaksel    #hukum    #praperadilan    #kpk    #korupsi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU