PARBOABOA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi. Laporan itu dilayangkan usai dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan istri Ferdy Sambo tersebut dihentikan polisi karena tak ditemukan unsur pidana.
Pemberitaan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan dua Laporan Polisi (LP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan seksual dan dugaan ancaman disertai kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kedua laporan itu dikategorikan sebagai laporan palsu. Sehingga menurutnya, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelapor yakni Putri Candrawathi.
"Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Terkait hal itu, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan ini dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," katanya kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Meski begitu, pengacara Brigadir J ini belum memastikan kapan akan mengajukan laporan. Ia menyebut bahwa kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin.
"Ya ditanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," ucapnya.
Kamaruddin akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri buntut dari laporan palsu yang dibuatnya. Selain itu, ia juga berniat melaporkan hal ini ke KPK karena adanya dugaan penampungan hasil kejahatan.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui ke mana dialirkan. Ini perkara besar," katanya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Editor: -