parboaboa

Pengamat Hukum Perkirakan MA Tolak Permohonan Pemakzulan DPRD Pematang Siantar

Halima | Daerah | 03-05-2023

Ketua DPRD bersama Walikota Pematang Siantar di rapat Paripurna dalam merayakan hari jadi Kota Pematang Siantar, Rabu (03/05/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima).

PARBOABOA, Pematang Siantar – Pengamat hukum dari Universitas Simalungun (USI) Sarles Gultom memperkirakan permohonan pemakzulan DPRD Pematang Siantar kepada Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani akan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kemungkinan ditolaknya permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar ini karena proses pengajuan DPRD ke MA telah lebih dari 30 hari.

“Setelah menerima berkas pemakzulan dari DPRD, Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa selama 30 hari,” kata Sarles kepada Parboaboa, Rabu (03/05/2023).

Selain itu, proses memakzulkan seseorang atau lembaga harus kuat, apalagi berdasarkan pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hanya menyatakan Wali Kota Pematang Siantar hanya melakukan kesalahan di administrasi.

“Sebenarnya yang diuji oleh pihak MA disana itu yang memang harus berdampak meluas ke masyarakat. Misalnya seperti Wali Kota terkena kasus korupsi dan lain sebagainya. Kemungkinan permohonan DPRD atas pemakzulan tersebut Wali Kota ke MA akan berhasil,” jelasnya

Namun, lanjutnya, ketika permasalahan yang dilakukan wali kota Pematang Siantar hanya sebatas kesalahan administrasi, hal tersebut bukan menjadi salah satu hal penguat untuk pemakzulan.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 80, di situ telah diatur mengenai hak memberikan pendapat DPRD ke MA tentang pemakzulan kepala daerah," tambah Sarles Gultom.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar, Timbul Lingga mengatakan DPRD masih menunggu progres pengajuan pemakzulan dari MA.

"Kami masih menunggu hasil dari pemakzulan. Untuk paripurna hari ini hanya sebagai silaturahmi atas Forkopimda sendiri agar lebih baik lagi," katanya ditemui usai Rapat Paripurna Perayaan Hari Jadi ke-152 Kota Pematang Siantar.

Permohonan pemakzulan DPRD terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dilakukan sejak 31 Maret 2023.

Selain permohonan pemakzulan, DPRD juga mengadukan Susanti dan jajarannya ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penggunaan surat palsu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #dprd    #pematang siantar    #daerah    #pelantikan    #wali kota    #susanti dewayani    #pemakzulan    #mahkamah agung    #pengamat hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU