parboaboa

Penggangguran di Pematang Siantar Didominasi Perempuan

Putra Purba | Daerah | 15-12-2022

Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Pematang Siantar. (Foto: Parboaboa/Putra P. Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Dinas Ketenagakerjaan Pematang Siantar mencatat para pencari kerja (pengangguran) di kota ini didominasi perempuan mencapai 434 orang, sedangkan laki-laki 130 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Fungsional Pengantar Pekerja Disnaker Pematang Siantar, Mekson Purba mengatakan, para pencari kerja di 2022 yang lulus didominasi karyawan perempuan. 

“Total pencaker tahun ini sebanyak 564 orang dan lulus hanya 151 orang,” katanya saat di temui di Kantor Disnaker Pematang Siantar, Kamis, (15/12/2022).

Mekson merinci, di 2022 pencari kerja laki-laki sebanyak 130 orang dan perempuan sebanyak 434 orang. Berdasarkan angka tersebut, yang dinyatakan lulus dan penempatan kerja 13 orang laki-laki dan 138 orang perempuan. 

Sementara itu, lanjut Mekson, untuk program akutansi dan keuangan lembaga (AKL) 6 orang laki-laki dan 12 orang perempuan, program antar kerja antar daerah (AKAD) 7 orang laki- laki dan 93 orang perempuan. Program angkatan kerja antar negara (AKAN) 21 orang perempuan dan tidak terdapat pencaker laki-laki yang lulus dari program ini. 

“Kebanyakan kita lepas untuk diberangkatkan itu ke Batam, pas Juni 2020 kemarin,” ucapnya.

Mekson menjelaskan, data kelulusan para pencari kerja di 2022 mengalami penurunan yang signifikan dibanding 2021, di mana yang lulus sebesar 327 orang dari 529 orang. 

Walau begitu, Mekson menilai ada hal positif yang dialami oleh pencari kerja dari tahun lalu yang tidak ada dilepas dan diberangkatkan melalui program AKAN. Alasannya karena masih tinggi kasus COVID-19 di 2021. 

“Data ini akan jelas kami evaluasi untuk perbaikan yang baik di tahun depan,” tuturnya.

Ia menambahkan setiap tahap tes Disnaker memposisikan diri hanya sebagai fasilitator antara pengguna dan pencari kerja.

Adapun para perusahaan menjalin kerjasama Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Disnaker Pematang Siantar untuk pencarian kerja dan dasar hukum pelepasan tenaga kerjamengikuti Undang-undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan RI; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39/2016 tentang penempatan tenaga kerja, AKL, AKAD, AKAN, serta surat PT Danka Hureco Batam No 090/DH/SP/V/2022 tanggal 01 Mei 2022 perihal Surat Permohonan untuk merekrut.

Editor : -

Tag : #disnaker pematang siantar    #pengangguran    #daerah    #pematang siantar    #pemko siantar    #sumatra utara    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU