PARBOABOA, DKI Jakarta - Dua Satpol PP gadungan yang melakukan tindak pidana
penipuan berkedok rekrutmen Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Satpol PP
berinisial YF dan BA diperiksa Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku memalsukan surat pengangkatan Pegawai Satpol
PP dengan total 9 orang sebagai korban.
"Yang direkrut ini seluruhnya ada sembilan
orang," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya,
Selasa (27/7/2021).
Arifin mengatakan pelaku tidak hanya menipu korban dengan
mengatasnamakan Satpol PP, tapi juga mengatasnamakan sejumlah instansi Pemprov
DKI Jakarta. Sebelum mulai bekerja, korban diwajibkan membayar.
Arifin mengatakan di masa sulit akibat pandemi Covid-19,
menjadi celah bagi dua terduga pelaku, YF dan BA untuk mendapatkan keuntungan
dengan cara penipuan.
"Kondisi saat ini banyak orang yang tidak lagi punya
pekerjaan, dan hal ini dijadikan peluang oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Terhadap korban, YF memberi tugas untuk berpatroli
mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Di antaranya tugas mereka melakukan pengawasan PPKM
dengan melakukan patroli terhadap penggunaan masker," ucapnya.
Senin (26/7) di Balai Kota, Arifin sebelumnya menjelaskan
YF dan BA mematok tarif rekrutmen sebesar Rp 25 juta kepada calon PJLP.
"Para korban diberikan seragam Satpol, bahkan ada yang
membeli sendiri. Mereka lalu diberikan tugas-tugas tertentu sejak bulan Mei 2021
oleh oknum YF."
Namun salah seorang korban akhirnya melaporkan kasus ini
kepada Satpol PP. Lantaran korban mengaku mendapatkan gaji tak sesuai dengan
isi kontrak. Selain itu, pihaknya mencurigai dokumen SK yang diberikan oleh
pelaku.
"Mereka-mereka ini sudah direkrut, kemudian mereka
sudah diperkerjakan dari sejak Mei sampai sekarang. Di antara mereka itu merasa
ada sesuatu yang ganjil, ada sesuatu yang tidak sesuai, di antaranya SK,"
ujarnya.
Terduga pelaku YF berhasil diamankan pada Senin (26/7/2021),
beserta barang bukti dokumen Satpol PP yang dipalsukan.
"Semua peristiwa ini kami limpahkan ke pihak
kepolisian untuk dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran hukum yang
dilakukan. Baik itu institusi yang dirugikan baik itu atribut menggunakan
dokumen Satpol PP yang dipalsukan, menggunakan stempel ya menggunakan identitas
saya dan sebagainya," ucap Arifin.
Editor: -