PARBOABOA,
Sumatera Utara - PT Kereta Api Indonesia di Sumatera Utara
melaporkan penurunan jumlah penumpang yang sangat drastis selama penetapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelum pelaksanaan PPKM, jumlah penumpang kereta api
rata-rata berkisar 95.000 orang hingga 100.000 orang per bulan.
“Jumlah penumpang turun sampai 50 persen pada Juli 2021
atau menjadi 44.000 orang hingga 45.000 orang akibat kebijakan PPKM,” kata
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono,
Kamis (26/8/2021).
Jumlah penumpang kereta dari awal Januari – Juli 2021,
tercacat sebanyak 981.139 penumpang. Angka ini juga turun sebesar 5,8 persen
dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yakni sebanyak 1.042.404
penumpang.
“PT KAI memberlakukan bagi calon penumpang kereta api agar
menunjukan dokumen sudah menjalani vaksinasi minimal tahap pertama.” jelasnya
Penerapan syarat itu, sesuai terbitnya Surat Edaran
Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA antar
kabupaten/kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM level 3 dan level.
Dimana kota Medan dan Siantar termasuk sebagai daerah yang
melaksanakan PPKM level 4, dan beberapa daerah lainnya termasuk sebagai daerah
pelaksana PPKM level 3.
Selain angkutan penumpang, angkutan barang menggunakan jasa
kereta api juga terdampak sama. Pada Januari – Juli 2021, barang yang diangkut
hanya 366.999 ton.
Volume angkutan barang tersebut juga mengalami penurunan
sebesar 15,8 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yakni
diangkut sebanyak 436.347 ton.
“Sedangkan, volume angkutan barang hingga 22 Agustus 2021,
diangkut oleh PT KAI sebesar 36.603 ton. Kemudian, volume barang yang terbanyak
diangkut di bulan Maret 2021, sebesar 60.262 ton,” paparnya.
Diperkirakan volume pengiriman barang meningkat di akhir
tahun, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
“Pada semester II,
ekspor juga diperkirakan menguat sehingga bisa mendorong peningkatan pengiriman
barang dan peti kemas,” pungkasnya.