parboaboa

Kapolres Ungkap Penyebab Pembunuhan Sadis di Pematangsiantar

rini | Hukum | 02-10-2021

Konferensi Pers kasus pembunuhan di Pematangsiantar

PARBOABOA, Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar yang menyelidiki kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Steven Theodore (31) yang terjadi di  Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, menggelar konferensi pers, pada Sabtu (2/10).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyebutkan pelaku pembunuhan yang dicurigai ODGJ diperiksa penyidik di ruang Jatanras Polres Siantar.

Dari hasil penyelidikan pelaku bernama Ali (50) mengaku berasal dari Provinsi Aceh dan tidak memiliki pekerjaan tetap sejak berada di Siantar. Sehingga Ali harus tidur di emperan toko milik warga.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ali karena dendam pernah ditendang korban saat akan tidur di emperan toko sekitar rumah korban.

Dalam rekaman CCTV, terlihat korban baru pulang menggunakan sepeda motor menuju kebelakang rumahnya. Pelaku kemudian mengikuti korban dengan membawa sebuah besi.

Korban yang turun dari motornya hendak masuk ke rumah, namun pintu terkunci. Pelaku kemudian mendekati korban dan melayangkan pukulan yang sempat ditangkis korban.

Namun besi yang dilayangkan korban akhirnya mengenai tubuh hingga korban tersungkur di lantai. Tak selesai sampai disitu, pelaku kembali melayangkan pukulan ke kepala hingga pungung korban.

Setelah melihat korban terkapar, pelaku kemudian melarikan diri, bahkan telah mencuci tongkat yang dipakainya menyerang korban.

“Tongkat yang dipakai pelaku sudah dicuci oleh pelaku. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.” Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar

Dari tangan korban diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, tongkat besi, pisau, gunting dan uang tunai sejumlah Rp 6,730.000.

Kapolres Pematangsiantar mengungkapkan kepada pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian.

Terkait kondisi kejiwaan korban yang disebut mengalami gangguan kejiwaan, polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam dengan para ahli.  

Editor : -

Tag : #hukum    #daerah    #pematangsiantar    #pembunuhan sadis    #kronologi kasus   

BACA JUGA

BERITA TERBARU