PARBOABOA, Salatiga – Kasus penyebaran video mesum yang dilakukan pelajar SMA di Salatiga, Jawa Tengah terus diusut oleh kepolisian.
Pelaku penyebar video yang merupakan seorang pelajar perempuan di Kota Salatiga, Jawa Tengah, AT (16) terancam hukuman penjara selama enam tahun akibat perbuatannya merekam dan menyebarkan video mesum lewat aplikasi Whatsapp.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat melakukan rilis kasus di di Mapolres Salatiga mengatakan, AT telah ditetapkan menjadi tersangka penyebar video mesum dan dikenakan pasal pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," jelasnya, Kamis (9/12/2021).
Indra menjelaskan dari pengakuan AT saat diperiksa mengatakan AT dan pemeran dalam video tersebut tidak saling kenal dan juga berbeda sekolah. AT merekam adegan mesum tersebut secara spontan dengan niatan hanya iseng saja. Pelaku merekam adegan mesum pelajar yang dilakukan di sebuah kafe yang berada di Jalan Lingkar Salatiga, Jawa Tengah.
Dari pengkuannya, AT merekam video mesum tersebut pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
AT mengaku awalnya ada dua muda mudi di lantai atas kafe tersebut. Tak berapa lama, AT dan teman-temannya datang. Kemudian, muda-mudi tersebut pindah ke lantai bawah dan melakukan perbuatan mesum. AT yang iseng secara spontan merekam adegan mesum tersebut dengan handphone miliknya dan menyebarkannya.
"Pelaku video mesum awalnya duduk di lantai atas, datanglah tersangka dan teman-temannya bergabung di situ. Karena ramai, pemeran dalam video pindah ke lantai bawah. Di lantai bawah pemeran melakukan mesum tersebut yang kemudian direkam oleh tersangka lewat celah lantai kayu," kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana di kantornya, Kamis (9/12/2021).
Sebelumnya, Sebuah video mesum berdurasi 30 detik diduga dilakukan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) asal Kota Salatiga, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sepasang pria dan wanita terekam tengah bersetubuh di sebuah warung.
Pemeran pria mengenakan kaus olahraga warna merah dan bercelana pendek. Sementara pemeran perempuan memakai jilbab warna hitam dan rok panjang warna cokelat.
“Ada empat rekaman tapi dua video yang menyebar ke masyarakat. Video mesum tersebut menyebar dengan cepat. Tak lebih dari 24 jam, langsung viral hingga petugas melakukan penyelidikan dan ada 28 orang yang sudah diperiksa," ungkap Indra.
Editor: -