PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengeluarkan sebuah pernyataan terkait pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasanya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pejabat negara yang dicurigai melakukan korupsi.
Dalam pernyataannya Arteria Dahlan meminta sejumlah pihak seperti hakim, jaksa, dan polisi agar tidak dijadikan objek OTT dugaan korupsi karena penegak hukum tersebut adalah simbol negara yang perlu dijaga kehormatannya.
"Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria, Jumat (19/11/2021).
Dia menilai OTT berpotensi membuat kegaduhan dan menyebabkan rasa saling tidak percaya antar lembaga pemerintah.
Kritik sejumlah pihak atas penyataan Arteria Dahlan:
Pernyataan ini membuat sejumlah pihak merasa heran dan mengkritik ucapan Arteria tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, usulan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP itu bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dimana KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum.
"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 (UU KPK)," ujar Ghufron, Jumat (19/11/2021).
Novel Baswedan juga menanggapi hal ini, melalui unggahan Instagram Novel menulis kekesalannya terkait pernyataan Arteria tersebut.
"Sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya. Mau korupsi atau rampok uang negara bebas. Kok bisa ya anggota DPR berpikir begitu? Belajar di mana," cuit Novel.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai tidak boleh ada perlakuan khusus bagi penegak hukum yang melakukan tindak korupsi, sebab semua pihak sama di depan hukum.
Menurut dia, justru ironis apabila ada aparat hukum yang dapat keistimewaan tidak bisa ditangkap tangan saat melakukan korupsi. Ia menilai hukuman bagi penegak hukum yang korupsi seharusnya justru lebih berat.
“Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Karena itu saya tidak setuju dengan pernyataan itu, siapapun itu kalau korupsi ya ditangkap, bagaimanapun metodenya termasuk OTT (operasi tangkap tangan)," kata Sahroni.