PARBOABOA, Medan - Personil Polsek Deli Tua menangkap seorang polisi gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) Warga Medan Simalingkar, Selasa (3/5/2022) pagi.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Darwin sedang melintas di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara (Sumut) dengan menggunakan seragam polisi. Dimana saat itu petugas Polsek Delitua sedang melakukan pengaturan lalu lintas di daerah tersebut.
Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, petugas kemudian memberhentikanya dan langsung melakukan penggeledahan. Tak disangka, petugas menemukan 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak dari tas pelaku.
Saat diinterogasi, pria berusia 37 tahun itu mengaku sudah satu tahun belakangan menjalankan aksinya dengan menilang pengendara. Sekali menilang pelaku akan meminta uang kepada pengendara sebanyak Rp 50 ribu.
"Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu perorangan," jelasnya, Selasa (3/5/2022) siang.
Selain itu, pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang. Pelaku akan mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan.
"Saat ini Darwin masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas," terangnya.
Hingga saat ini belum ada korban yang melapor terkait dugaan pelaku melakukan pemerasan.
"Belum ada yang melapor. Kami imbau jika mengenal D dan pernah menjadi korban, harap melapor," tukasnya.
Editor: -