parboaboa

Selewengkan Solar Subsidi, Pertamina Beri Sanksi 7 SPBU di Sumatera Utara

Dimas | Daerah | 09-09-2022

Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman (Foto: Suaratani)

PARBOABOA, Medan -  Sebanyak 7 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Utara (Sumut), terkena sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga lantaran melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

"Di Sumatera Utara ada 7 yang kita jatuhi sanksi. Ini sejak sebelum kenaikan harga BBM. Tapi yang di Sumut ini belum sebanyak di Riau. Di sana jauh lebih banyak," kata Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Taufikurahman, dikutip dari Sindonews, Jumat (9/9).

Adapun modus penyelewengan yang dilakukan, ucap Taufik, yakni dengan menjual solar bersubsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, masing-masing SPBU tersebut telah diberikan sanksi berupa penghentian pasokan solar  dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, para pengusaha SPBU juga akan dijatuhi sanksi ekonomi sesuai kontrak kemitraan dengan PT Pertamina.

"Sanksi ekonominya itu berupa denda sebesar selisih antara harga Solar dan Harga Dexlite dikalikan berapa banyak jumlah solar yang disalahgunakan," terangnya.

"SPBU yang terkena sanksi tidak ditutup. Hanya pasokan solarnya yang dihentikan sementara. Saat ini semuanya sudah kembali beroperasi dengan pengawasan yang lebih ketat secara digital,"ucapnya menambahkan.

Terakhir, Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan lebih fokus dalam mengawasi penggunaan BBM bersubsidi dan akan menindak tegas para pelanggar. "Kita akan semakin mencermati pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan akan memberikan tindakan tegas kepada semua yang melanggar," tegas Taufik.

Editor : -

Tag : #sumatera utara    #pt pertamina    #daerah    #spbu    #bbm bersubsidi    #solar subsidi    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU