PARBOABOA, Simalungun - PT Pertamina menjamin penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan pertalite di Kabupaten Simalungun aman sampai hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 2022.
Hal itu disampaikan Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina, Ahmad Fernando saat menggelar rapat di Posko Satgas COVID-19, Jalan Asahan Km 7, Kabupaten Simalungun.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi, Kepala Dinas Perindustrian yang diwakili oleh Kabid Perdagangan Goksan Damanik, Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol JH Situmorang serta para Pengusaha SPBU.
“Stok tetap aman untuk penyaluran di Kabupaten Simalungun," katanya, Senin (11/4/2022).
Ahmad juga menjelaskan bahwa sesuai dengan surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Tertanggal 23 Maret 2022, Nomor 541 /3268 dan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang Pelarangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen.
"Untuk produk Bio Solar dan Pertalite dilarang menggunakan jerigen dan tempat lainnya Kecuali ada Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas yang terkait," tandasnya.
Dikatakannya, dalam Surat Edaran Gubernur Sumut di Poin 3 menyebutkan, untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum Dilarang menggunakan JBT atau Jenis Minyak (BBM) Solar Bersubsidi terkecuali ada Surat Rekomendasi dari Instansi dan Dinas yang berwenang.
"Poin empat Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point tiga dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi terkait dan dinas yang berwenang,” katanya.
Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan BPH Migas Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari sosialisasi yang berguna untuk pengendalian distribusi BBM bersubsidi sebagaimana dengan Surat Edaran Gubernur Sumut.
Ia mengatakan, jajaran Polres Simalungun bersama Stakeholder siap untuk melakukan pengawasan distribusi dan antisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
“Apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi adanya penyalahgunaan silakan dilaporkan ke kantor Polisi terdekat," tungkasnya.
Editor: -