parboaboa

Perusahaan Donald Trump Didenda Rp 25 Miliar atas Kasus Penipuan Pajak

Sondang | Internasional | 14-01-2023

Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump didenda USD 1,6 juta atau setara dengan Rp 25 miliar karena terbukti menjalankan skema penipuan pajak selama satu dekade. (Foto: REUTERS/Carlos Barria)

PARBOABOA, Jakarta - Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump didenda USD 1,6 juta atau setara dengan Rp 25 miliar (kurs 1 USD=Rp15.127,90). Denda ini diberikan Pengadilan New York karena perusahaan Trump terbukti menjalankan skema penipuan pajak selama satu dekade.

Seperti diketahui, dua perusahaan Trump, yaitu The Trump Corp dan Trump Payroll Corp dinyatakan bersalah pada bulan lalu atas 17 kejahatan. Beberapa kejahatan di antaranya penipuan pajak dan pemalsuan catatan bisnis.

Di bawah Undang-undang New York, denda maksimal yang diberikan pada perusahaan adalah sekitar USD 1,6 juta. Jumlah denda ini dinilai dapat dengan mudah ditanggung oleh Organisasi Trump.

Jaksa Penuntut Joshua Steinglass meminta Hakim Juan Merchan untuk membuat Trump Org membayar denda maksimum. Meskipun dia mengakui bahwa itu akan memiliki dampak minimal pada perusahaan.

"Satu-satunya cara untuk secara efektif mencegah perilaku semacam itu adalah membuatnya semahal mungkin," kata Steinglass pada Jumat (13/1/2023).

Sementara itu, Jaksa Wilayah New York Alvin Bragg menilai denda terhadap Trump Org penting diberikan. Tetapi dia juga ingin anggota parlemen menaikkan denda bagi perusahaan yang melanggar hukum.

"Keputusan ini, adalah konsekuensial, pertama kali untuk hukuman pidana perusahaan mantan Presiden Trump, dan memang saya akan mengatakan lebih jauh untuk mengatakan pertama kali untuk mantan Presiden mana pun tentu saja," kata Bragg di luar ruang sidang.

"Saya ingin sangat jelas, kami pikir itu tidak cukup. Undang-undang kami di negara bagian ini perlu diubah untuk menangkap jenis penipuan yang sistematis dan mengerikan selama satu dekade ini," kata Bragg.

Organisasi Trump memiliki waktu 14 hari untuk membayar denda tersebut. Meski begitu, bisnis real estate tidak terancam dibubarkan karena tidak ada mekanisme hukum untuk membubarkan perusahaan.

Tidak ada individu yang akan dipenjara berdasarkan putusan hakim. Namun, hukuman kejahatan dapat mempengaruhi reputasi dan kemampuan Trump Organization untuk melakukan bisnis atau mendapatkan pinjaman atau kontrak.

Editor : -

Tag : #Donald Trump    #Amerika Serikat    #Internasional    #Penipuan Pajak    #Pengadilan New York   

BACA JUGA

BERITA TERBARU