parboaboa

Pj Gubernur DKI Jakarta Jamin Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap

Desy | Metropolitan | 21-11-2022

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, serta komedian Andre Taulany dalam acara Electric Vehicle Funday, Minggu (20/11/2022) kemarin. (Foto: dok. Instragram Heru Budi Hartono)

PARBOABOA, Jakarta – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan kendaraan listrik akan terbebas dari aturan ganjil genap di Ibu Kota.

"Sementara kendaraan berbasis listrik milik masyarakat nantinya bisa mendapat keistimewaan bebas dari aturan ganjil genap,” dikutip dari laman Instagram milik Heru yang diunggah bersama sejumlah foto dalam acara “Electric Vehicle Funday“ dari Pendopo Gedung Balai Kota hingga Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022) kemarin.

Selain bebas dari aturan ganjil genap, keuntungan lainnya dari kendaraan listrik adalah bebas emisi dan dan anti bising.

“Karena bebas emisi dan anti bising,” lanjutnya.

Heru mengatakan, konversi kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari transportasi umum bus Transjakarta.

"Pemprov DKI Jakarta bersama kementerian terkait berkomitmen untuk mendukung konversi kendaraan menjadi berbasis listrik. Dimulai secara bertahap dari kendaraan umum seperti Transjakarta dan kendaraan dinas Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heru juga menjelaskan bahwa dengan menggunakan kendaraan listrik akan membantu PLN mengatur surplus listrik.

Aturan pembebasan kendaraan listrik dari ganjil genap sudah berlaku sejak 2019, dan merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada 6 September 2019 lalu.

Pasal 4 ayat 1 Pergub itu mengatur tentang 13 jenis kendaraan yang tidak akan ditilang jika melanggar sistem ganjil genap Jakarta, salah satunya adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Sebagai informasi, Heru bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, serta komedian Andre Taulany menggelar acara "Electric Vehicle Funday" dengan konvoi menggunakan kendaraan berbasis listrik pada Minggu (20/11/2022) kemarin.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM serta Kementerian BUMN.

Editor : -

Tag : #heru budi hartono    #kendaraan listrik    #metropolitan    #bebas ganjil genap    #electric vehicle funday   

BACA JUGA

BERITA TERBARU