parboaboa

PNS yang Sering Bolos, Wajib Pahami Aturan Baru yang Diterbitkan Presiden Jokowi ini

rini | Nasional | 14-09-2021

Sanksi bagi PNS yang sering bolos kerja.

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini berisi sanksi tegas bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering bolos kerja.

Bukan hanya teguran, aturan ini akan menindak PNS mulai dari pemotongan gaji dan tunjangan, bahkan sampai pemberhentian.

Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 berisi hukuman disiplin bagi PNS yang kedapatan membolos kerja. Berikut rincian hukuman berat yang akan diterima PNS jika melanggar:

1. Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun akan dikenakan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun akan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan dikenakan sanksi  pemberhentian sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

4. Bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan distop gajinya sejak bulan berikutnya.

Selanjutnya hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran sedang dapat berupa pemotongan tunjangan. Berikut rinciannya:

1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun akan mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.

2. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.

3. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran ringan dapat berupa berupa teguran lisan dan tertulis. Berikut rinciannya:

1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun diberikan teguran lisan.

2. Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun akan mendapat teguran tertulis.

3. Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun mendapat, sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Editor : -

Tag : #nasional    #aturan bagi pns    #sanksi jika bolos kerja    #pemecatan    #pemotongan tunjangan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU