Maraden | Hukum | 13-11-2021
PARBOABOA, Jakarta – Operasi Zebra Jaya 2021 akan kembali dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Operasi akan mulai dilaksanakan mulai Senin, 15 Nopember 202. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung sampai tanggal 28 Nopember mendatang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan digelarnya operasi Zebra Jaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas.
"Meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," jelasnya dikutip dari sumber tertulis, Sabtu (13/11/2021).
Dalam operasi nanti, polisi yang bertugas akan menindak berbagai jenis pelanggaran yang kedapatan dilakukan oleh pengendara, baik pengendara mobil ataupun pengendara roda dua.
Adapun jenis pelanggaran yang bakal menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian adalah beragam tindak pelanggaran yang nantinya kan dikenakan sanksi beragam mulai dari teguran hingga sanksi tilang berikut denda yang harus dibayarkan pelanggar ke negara.
Berikut ini jenis pelanggaran prioritas yang disasar oleh Kepolisian untuk ditindak:
Setiap penggun jalanyang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Untuk jumlah dendanya tak main-main. Berikut ini jumlah besaran denda untuk sejumlah pelanggaran Operasi Zebra:
Pemberlakuan jumlah nominal denda yang harus dibayarkan peara pelanggar lalu lintas ini merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009.
Editor : -
Tag : #razia polisi #operasi zebra #subdit gakkum #polantas #polda metro jaya #hukum