parboaboa

Polda Metro Jaya Ambil Alih dan Bentuk Timsus Selidiki Kasus Penipuan Jual Beli iPhone si Kembar

Hasanah | Hukum | 10-06-2023

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro telah menarik semua laporan terkait penipuan oleh si kembar yang ada di beberapa polres. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan jual beli iPhone yang dilakukan saudara kembar, Rihana dan Rihani.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro telah menarik semua laporan terkait penipuan oleh si kembar yang ada di beberapa polres.

"Kami sudah menarik semua laporan (LP) yang ada di jajaran Polda Metro Jaya di polres-polres, mulai dari Polres Metro Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan di berbagai Subdit kita satukan," kata Hengki, Jumat (9/6/2023).

Bahkan, kata Hengki, kepolisian telah membentuk tim khusus (timsus) guna menelusuri dan menangani kasus penipuan ini.

"Kita buat timsus juga dan saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," ujar Hengki.

Adapun total kerugian dari dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani ini hingga mencapai lebih kurang Rp35 miliar.

Saat ini Kepolisian telah menetapkan si kembar sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan iPhone. Keduanya bahkan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka. Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tegas Hengki.

Ia juga memastikan Kepolisian akan menjemput jemput paksa menangkap kedua pelaku penipuan tersebut. Apalagi, lanjut Hengki, Kepolisian telah mengantongi sekitar 13 laporan dari sejumlah korban yang mengaku dirugikan dari tindakan penipuan Rihana dan Rihani.

"Makanya ini ada beberapa laporan polisi, jadi LP-nya banyak, ada 13 dan kita akan petakan satu-satu," ujar Hengki.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim telah memanggil dua saudara kembar, Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan jual beli telepon seluler merek iPhone hingga Rp35 miliar.

"Kami juga sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada pihak terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi, Rabu (7/6/2023).

Saat ini Polres Metro Jaksel tengah mendalami dugaan kasus penipuan jual beli Iphone oleh saudara kembar ini.

"Kami tengah menangani perkara ini dengan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan," ungkap Hendrikus.

Polres Metro Jaksel mengaku telah menerima lima laporan terkait dugaan penipuan jual-beli Iphone, termasuk mencari keberadaan dua saudara kembar tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor," ujar Hendrikus.

Polres Metro Jakarta Selatan akan menjemput paksa dua pelaku kembar ini jika masih mangkir dalam pemanggilan. Bahkan, polisi telah menyiapkan surat perintah untuk membawa dua pelaku tersebut.

"Semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur, kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," tegas Hendrikus.

Modus Pelaku

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi menjelaskan, perkara ini bermula dari beberapa korban yang diberikan penawaran yang cukup menarik dari dua saudara kembar ini.

Penawarannya berupa produk merek Apple dengan harga lebih murah dari harga yang biasa dijual di toko.

"Kedua terlapor ini menjual beberapa produk merek Apple baik Iphone, laptop, Airpods dan lainnya, dengan harga yang rata-rata lebih murah 20 sampai 30 persen dibanding harga pada umumnya," jelas Henrikus.

Hal itulah, kata Hendrikus, yang membuat beberapa korban tertarik untuk memesan dan membeli produk Apple dari dua saudara kembar itu.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #penipuan jual beli iphone    #si kembar rihana rihani    #hukum    #penipuan    #iphone murah    #polda metro jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU