parboaboa

Polda Sumut Amankan Kapal Tangker Pengangkut BBM Ilegal, Tiga Pelaku Ditahan

Krisna | Daerah | 05-12-2022

Polda Sumut Amankan Kapal Tangker Pengangkut BBM Ilegal Tiga Pelaku Ditahan (Foto: Waspada)

PARBOABOA, Medan - Tim Dit Polairud Polda Sumut mengamankan kapal tangker yang diketahui membawa bahan bakar minyak (BBM) ilegal saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Umum Pelindo Bandar Deli Belawan.

Selain mengamankan kapal tangker, polisi juga berhasil menangkap dan menahan tiga orang pelaku yakni Edi Syahputra (34) warga Langkat, Ayen (27) warga Kwala Besilam langkat, dan Lesmana Widodo (22) warga Deliserdang.

Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, mengungkap awalnya Tim Gakkum Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Polri menerima laporan adanya pengisian bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki ke kapal di dermaga pelabuhan umum pelindo bandar Deli Belalawan.

Dari laporan tersebut personel langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara. “Di lokasi petugas melihat kapal itu sedang melaksanakan bunker dari dua unit mobil tangki yang sudah berada di samping kapal,” ujarnya, Senin (05/12/2022).

Kemudian Toni menerangkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki BK 9077 LM yang dikemudikan oleh Edi Syahputa yang mengangkut 16 ribu linter BBM, dan mobil BK 9530 CE yang dikemudikan Lesmana Widodo berisi 18 ribu liter.

Saat diperiksa oleh petugas, kedua supir truk pengangkut BMM tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen ataupun kelengkapan dokumen BBM tersebut.

“Saat diperiksa kedua sopir truk pengangkut BBM tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen BBM dan ditahan di Mapolairud Polda Sumut,” terangnya terhadap kapal tangker juga diamankan bersama seorang pria bernama Ayen karena ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin tranportir laut.

Toni menjelaskan, modus operandi yang dilakukan dengan membeli minyak mentah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standard Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan.

“Terhadap ketiga pelaku yang ditahan akan dikenakan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana,” tutupnya.

Editor : -

Tag : #bbm ilegal    #kapal tangker    #daerah    #pelabuhan belawan    #pekanbaru    #migas    #kombes pol toni ariadi    #polda sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU