PARBOABOA, Medan - Seorang dokter berinisial G ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suntikan vaksin Covid-19 kosong ke murid Sekolah Dasar (SD) Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada Senin (17/1) lalu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap, penetapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel darah korban. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam darah korban.
"Jadi kesimpulan kita memang tidak ada vaksin yang disuntikkan," tukasnya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Panca, perbuatan dokter G itu bisa membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi. Atas hal tersebut, dokter G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setiap individu yang melakukan penyimpangan akan kami proses sesuai aturan, dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Panca mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap dokter G karena pasal yang dijeratkan kepadanya memungkinkan yang bersangkutan tidak ditahan.
"Dia kita jerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ujar Panca.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang petugas kesehatan diduga menginjeksi suntikan tanpa cairan vaksin ke murid Sekolah Dasar (SD) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di SD Wahidin, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Kilometer 16, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumut.
Editor: -