parboaboa

Polisi Amankan Ayah Tiri yang Tega Bakar Tangan Anaknya

Sarah | Daerah | 05-01-2022

ilustrasi diamankan (net)

PARBOABOA, Tapteng - Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus penganiayaan terhadap seorang bocah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) pada September 2021, kini polisi telah mengamankan pelaku.

Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning mengatakan, pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban telah diamankan setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Ayahnya ini kesal karena anaknya itu katanya bandel lah. Jadi memang ayahnya ini sudah mengakui kesalahannya," kata AKP H Gurning.

Gurning juga mengatakan, pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman di atas 5 lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori juga mendatangi Polres Tapteng untuk mempertanyakan apakah pelaku telah dilakukan penahanan apa belum.

"Mungkin kehadiran saya ke Polres Tapteng meminta pelaku dihukum sepantasnya. Karena pelaku sudah ditahan, saya selaku Wakil Pimpinan DPRD Sibolga mengapresiasi kinerja Kapolres Tapteng dan jajarannya," timpal Jamil, Selasa (4/1/2021).

Tak hanya itu, Jamil juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan anak.

"Lihat tangan korban ini terpaksa diamputasi dan cacat seumur hidup," tegasnya.

Sebelumnya, seorang ayah tiri tega membakar kedua tangan anaknya karena menjual dua liter beras seharga Rp20.000. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Editor : -

Tag : #polres tapteng    #penganiayaan    #ayah tiri    #sumut    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU