parboaboa

Polisi Amankan Pengedar Ganja di Nagori Pematang Simalungun

Sarah | Daerah | 07-04-2022

Tersangka RS memegang barang bukti narkoba jenis ganja miliknya (ANTARA)

PARBOABOA, Pematangsiantar -  Pengedar ganja berinisial RS (31) ditangkap polisi dari rumahnya yang berada di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono mengatakan bahwa penangkapan RS bermula dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat tentang pengedaran ganja yang meresahkan warga.

“Pelaku berinisial RS ini, kita tangkap pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 dikediamannya, tepatnya di ruang dapur RS kita amankan,” terang Adi, Kamis (7/4/2022).

Saat diinterogasi, RS mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang sebelumnya ia beli dari seorang laki-laki di daerah Kota Binjai. Namun, alamat pria itu tidak diketahui karena mereka selalu bertemu dipinggir jalan saat melakukan transaksi.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 50 gram dan satu bungkus plastik warna merah yang berisi batang ganja dengan berat brutto 30 gram dari tangan pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Editor : -

Tag : #ganja    #pematang simalungun    #daerah    #polres simalungun    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU