parboaboa

Polisi Dalang Penganiayaan Tahanan di Medan Dituntut 8 Tahun Bui

Adinda Dewi | Nasional | 18-11-2022

Polrestabes Medan. (Foto: Medan Pos Online)

PARBOABOA Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aipda Leonardo Sinaga untuk dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara terkait kasus dugaan sebagai dalang penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga tewas.

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022).

Pantun mengatakan, selama di persidangan terdakwa Leonardo menyangkal perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit, sehingga membuat jaksa memberatkan hukuman.

"Hal memberat terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, dan mengakibatkan kematian," ungkap Pantun.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi melalui Penasihat Hukum (PH) nya. 

"Saya serahkan kepada Penasehat Hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo

Kemudian, dalam persidangan tersebut hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Diketahui, dalam menjalankan aksinya Leonardo dibantu oleh Tolib Siregar alias Randi, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman Syahputra hingga menyebabkan korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala yang disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.

Dalam kasus ini, Hendra sebagai dalang dari kasus penganiayaan tersebut terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Sementara enam tersangka lainnya terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dengan hukuman pidana masing-masing sepuluh tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 , Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Pantun.

Editor : -

Tag : #polrestabes medan    #pengadilan negeri medan    #nasional    #sumatera utara    #kasus penganiayaan    #tahanan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU