PARBOABOA, Medan – Kepolisian Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42 kg. Dari kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SMS (36) warga Medan, ZU (28) dan IS (42) yang merupakan warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alva Tatareda mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku SMS dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (25/10) lalu. Dari tangan SMS, petugas telah menyita sabu seberat 27 kg dan satu unit mobil Avanza Veloz warna hitam.
"Tersangka SMS ini, kita sudah cukup lama memantau lebih kurang satu bulan," kata Valentino seperti dilansir dari TribunMedan, Rabu (2/11/2022).
Valentino pun mengungkap modus pelaku saat mengedarkan sabu yakni dengan cara mengganti-ganti nomor telepon dan memakai identitas palsu. Bahkan, hal itu sempat membuat pihaknya terkecoh ketika melakukan penangkapan.
"Begitu kita tangkap, ternyata pelaku SMS ini satu orang. Setelah diinterogasi ternyata dia memakai nama-nama dan nomor yang lain," sebutnya.
Ia menyebutkan, SMS sudah belasan kali beraksi mengedarkan narkoba yang didatangkan langsung dari Malaysia dan diambil dari Tanjungbalai. Pelaku juga merupakan oknum jaringan narkoba internasional.
"Pelaku ini sudah sering melakukan, ada sekitar 15 kali dan cukup besar. Dia mengambil dari Tanjung Balai dan mengantar langsung," ujarnya.
"Untuk para pelaku ini, mendapat upah dalam setiap kilo nya itu dia di beri bagian Rp 10 juta. Karena SMS ini berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia," tambahnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait pelaku penyalur narkoba tersebut kepada SMS.
"Ini juga masih dalam penyelidikan, berhubungan langsung diantar lewat laut melalui nelayan di tanjung balai, ambil sendiri bawa," ujarnya.
Selain SMS, polisi juga telah menangkap dua pelaku lain yakni ZU dan IS. Keduanya di ringkus di Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (31/10) lalu.
Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 15 kg dan dua unit sepeda motor.
"IS ini mendapatkan upah untuk mengantar 15 kilo ini sebesar Rp 8 juta dan untuk ZU menerima upah Rp 30 juta," bebernya.
Valentino menuturkan bahwa berdasarkan hasil keterangan yang didapat, pelaku ZU mengedarkan narkoba tersebut berdasarkan perintah dari seorang pria berinisial WL. Kemudian, pelaku IS diperintahkan oleh seorang pria berinisial PA.
"Untuk WL dan IS masih dalam penyelidikan," katanya.
"Rencananya barang bukti ini akan kita musnahkan di Polda hari Jumat mendatang bersama dengan bapak Kapolda," pungkasnya.
Editor: -