parboaboa

Polisi Grebek Bule Spanyol yang Tanam Ganja Di Kamar Mandi Villa

Maraden | Daerah | 10-12-2021

Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial GS ditangkap di Badung, Bali, karena menanam pohon ganja villa tempat tinggalnya.

PARBOABOA, Denpasar – Satnarkoba Polres Badung Bali menangkap seorang warga negara Spanyol, GS atas kepemilikan 19 batang pohon ganja yang ditanam di kamar mandi kediamannya di sebuah villa di kawasan kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyebut ada dugaan kalau WN Spanyol itu juga akan menjual hasil panen ganja miliknya luar negeri. Hal ini dikarenakan kuantitas ganja yang ditemukan tidak mungkin untuk konsumsi seorang diri.

"Kalau dari jumlah pohon ganja, analisa kami tentu ini tidak untuk dipakai sendiri. Kasusnya masih kita kembangkan untuk melihat sudah berapa kali dia panen dan siapa saja yang terlibat baik di luar maupun dalam negeri. Akan kita lihat dari hasil penyelidikan kasusnya," kata dia, Kamis (9/12).

Penangkapan GS bermula saat Bea Cukai Denpasar menemukan adanya paket mencurigakan dari luar negeri yang dibungkus dalam 5 kemasan berisi biji bibit ganja.

Petugas bea cukai yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian yang kemudian berkoordinasi melakukan penangkapan.

Setelah dipastikan, paket tersebut diterima oleh GS. Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap WN Spanyol tersebut.

Alhasil, saat digerebek, petugas menemukan 19 batang pohon ganja dengan ketinggian 60-100 cm di kamar mandi vila yang dihuni bule tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar dirinya yang memesan biji ganja tersebut dari seseorang di Barcelona, Spanyol.

Kondisi kamar mandi tersebut dimodifikasi sedemikian rupa sebagai dilengkapi sinar LED sebagai pengganti sinar matahari dan juga dijaga kelembabannya sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan.

"Jumlah keseluruhan biji narkotika jenis ganja sebanyak 17 butir dengan berat 2,18 gram brutto atau 0,22 gram netto dan jumlah keseluruhan pohon narkotika jenis ganja sebanyak 19 batang pohon," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

WN Spanyol tersebut kemudian ditahan dan terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Editor : -

Tag : #narkotika    #ganja    #wn spanyol tanam ganja    #wna tanam ganja di bali    #bali    #badung bali   

BACA JUGA

BERITA TERBARU