Sarah | Daerah | 31-03-2022
PARBOABOA, Langkat - Kasus penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin tampaknya masih terus berlanjut. Tim Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa kedelapan tersangka terkait kasus tersebut hari ini, Kamis (31/3/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut ialah anak sulung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin, SP, TS, HS, IS, RG,JA dan HG.
Hadi menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengembangkan perkara kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Diperiksa untuk mengembangkan potensi tersangka yang lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa adik kandung serta Istri Terbit Rencana Perangin-angin. Namun, mereka diperiksa masih sebagai saksi. Keduanya diberikan 30 pertanyaan selama delapan jam, mulai pukul 13.00-21.00 WIB.
"Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang diberikan kepada kedua saksi yang sudah kita mintai keterangan," ucapnya
Tampaknya kasus penemuan kerangkeng manusia ini akan terus berlanjut. Untuk itu, kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya.
Editor : -
Tag : #kerangkeng manusia #polda sumut #daerah #bupati langkat #pemeriksaan #berita sumut