parboaboa

Polisi Ringkus 5 Anggota Geng Motor Yang Terlibat Tawuran di Deli Serdang

Sarah | Daerah | 30-12-2021

Ilustrasi Tawuran ANTARA/Insan Faizin Mub/pri

Polisi Ringkus 5 Anggota Geng Motor Yang Terlibat Tawuran di Deli Serdang

Parboaboa, Deli Serdang - Lima anggota geng motor yang terlibat dalam aksi tawuran yang merenggut nyawa seorang pemuda di Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diringkus Polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap lima orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sementara itu, lima anggota lainnya masih dalam pengejaran polisi,” katanya, Kamis (30/12/2021).

Ia menyebutkan, Kelima tersangka yang telah ditangkap yakni berinisial T (26) warga Jalan Jawa Medan Helvetia, R (18), MESD (17) dan Y (17) ketiganya merupakan warga Jalan Kelambir Lima, R (18) warga Jalan Gaperta Ujung. Kelimanya berhasil ditangkap dari lokasi yang terpisah di daerah Medan dan sekitarnya.

“Kelima tersangka merupakan anggota dari geng motor KPN (Kami Punya Nyali),” terangnya.

Tak hanya itu, Budiman juga menjelaskan, kelima tersangka ditangkap karena terkait dalam aksi tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal (26/12/2021).

“Setelah mendapat informasi tentang adanya tawuran antar geng motor yang merenggut nyawa seorang pemuda dan adanya laporan dari pihak keluarga korban ke polisi, kita langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti dari tempat kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu panjang, 1 buah kayu terdapat bercak darah, 1 buah kayu panjang yang terdapat bercak darah, 1 buah batu besar, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam, 1 potong celana jeans.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

"Kelima Pelaku lainnya masih dalam status ODP (Orang Dalam Pencarian)," tandasnya.

Editor : -

Tag : #tawuran    #geng motor    #deli serdang    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU