parboaboa

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Jakarta Selatan

Krisna | Nasional | 22-11-2022

Polisi Jaksel Tangkap Kompolotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil (Foto: DetikNews)

PARBOABOA, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka pencuri dengan modus pecahkan kaca mobil yang beraksi di empat lokasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Ketiga tersangka berinisial B, SN, dan FS. Terdapat empat laporan polisi yang masuk dari aksi kejahatan ketiganya.

Adapun empat lokasi pencurian bermodus pecah kaca dilakukan ketiga tersangka yakni di Jalan Kebagusan Raya, Jalan Gunung Raya, Pasar Minggu, Jalan Cikoko Timur dan Jalan Prapanca di parkiran Biline Culinary.

"Ada empat lokasi dan empat laporan polisi, kejahatan yangg dilakukan oleh kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca," ujar Irwandhy saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy menjelaskan, para tersangka menggunakan modus memecahkan kaca mobil korban, kemudian mengambil barang yang ada didalamnya.

Pihaknya mengatakan ketiga tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, pada Jumat Pekan lalu yakni di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan Menteng, Jakarta Pusat.

Diketahui dalam aksinya, mereka melakukan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi kendaraan yang khusus dipersiapkan sebelum menggasak isi di dalam mobil yang terpakir.

"Busi kendaraan itu disiapkan oleh tersangka, dipecahkan dan ditampung dalam sebuah kotak. Jadi modusnya menggunakan pecahan busi kendaraan," terang Irwandhy.

Oleh sebab itu, Irwandhy juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika harus menyimpan barang berharga di kendaraan, jangan sampai menjadi korban.

Irwandhy juga menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat. Apalagi lanjut dia, menjelang akhir tahun sangat marak kejahatan yang tergolong dalam kejahatan jalanan (street crime).

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian dengan Ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : -

Tag : #pencurian    #pecah kaca    #nasional    #polres metro jaksel    #jakarta selatan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU