parboaboa

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kerugian Korban Capai Rp257 juta

Hasanah | Hukum | 22-05-2023

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial ABF (22) dan W (24) di kasus dugaan penipuan tiket konser band Coldplay. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial ABF (22) dan W (24) di kasus dugaan penipuan tiket konser band Coldplay.

"Kami telah mengungkap tindak pidana di bidang ITE yakni terjadinya penipuan terhadap masyarakat yang ingin membeli tiket konser Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023).

Auliansyah menjelaskan, pengungkapan dugaan tersebut bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Polisi.

"Kami mengamankan dua orang atas nama ABF (22) di Kelurahan Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta," ungkapnya.

Sementara W merupakan istri dari ABF yang juga diamankan di lokasi yang sama, imbuh Auliansyah.

Kedua pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp257 juta dari aksi penipuan yang dilakukan suami istri ini.
 
Auliansyah menambahkan, kedua pelaku akan ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menyelidiki dan mendalami dugaan kasus penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.

Laporan penipuan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor pengaduan: LP/B/06/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sekitar 14 orang yang diduga terjerat penipuan tersebut, dengan total kerugian hingga Rp30 juta.

Kuasa Hukum Korban, Muhammad Zainul Arifin mengatakan 14 kliennya mengalami penipuan setelah melakukan transaksi untuk tiket konser Coldplay yang dijual lewat media sosial.

"Belasan korban itu tersebar di beberapa daerah di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Zainul, Jumat (19/5/2023).

Laporan yang dibuat 14 orang tersebut terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong lewat media elektronik dan menyebabkan kerugian konsumen atau penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Zainul menilai, pola penipuan penjualan tiket Coldplay sama dengan konser Blackpink dan MotoGP beberapa waktu silam atau diduga dilakukan sindikat.

"Jadi, setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka serta ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," ujar Zainul.

Zainul berharap, Polri melakukan pencegahan, agar tidak ada lagi korban yang merasa dirugikan ketika pembelian tiket konser Coldplay. Ia juga meminta korban lain yang dirugikan dengan sindikat ini segera melapor ke Bareskrim Polri.

"Kemungkinan uangnya bisa dikembalikan, ditelusuri tentu dari nomor rekening itu akan diblokir dan bisa disita. Bisa juga diputus dan (uang) bisa dikembalikan kepada korban," ungkapnya.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #coldplay    #konser musik    #hukum    #konser coldplay    #penipuan tiket    #ditangkap    #polda metro jaya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU