parboaboa

Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan di Jembatan Layang Brayan

Sarah | Daerah | 04-01-2022

pelaku beserta barang bukti (Geosiar.com)

PARBOABOA, Medan - Setelah melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan yang terjadi di Jembatan Layang Brayan, Jalan Cemara Medan pada Sabtu (18/12/2021) lalu, akhirnya petugas berhasil menangkap Pelaku.

Salah satu pelaku bernama M Rasid Ridho (29), warga Jalan Brayan Bengkel, Kota Medan terpaksa ditembak oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan ketika ditangkap. Petugas juga mengamankan pelaku bernama Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II No. 55 Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksi begal sadisnya terhadap kedua korbannya. Bermula saat korban M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana sedang melintas di Jembatan Layang Brayan dengan mengendarai sepeda motor Beat warna hitam BK 2260 AFJ.

Saat itu, kedua pelaku dan kawan-kawannya menuduh api rokok korban telah mengenai mata pelaku, sehingga saat itu pelaku meminta pertanggungjawaban dari korban.

Setelah itu, pelaku Rasid langsung mengacungkan senjata tajam yang telah ia siapkan ke arah korban. Kemudian, pelaku merampas barang-barang berharga dan motor milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap dikawasan Jalan Pematang Pasir," katanya.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor, gunting dan handphone.

“Kedua tersangka dianggap telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol M Firdaus.

Editor : -

Tag : #pembegalan    #jembatan layang brayan    #polrestabes medan    #Kompol M Firdaus    #sumut    #daerah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU