PARBOABOA, Pematang Siantar – Pihak kepolisian Pematang Siantar menggerebek salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berjenis Bio Solar.
Penggerebekan itu dilakukan di daerah Sawitan Tombak Pulopulo, Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar pada Rabu (17/8) sore.
Dari operasi itu, pihak Polres Siantar berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HS (55) warga Jalan PJR Km 19 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Selain pelaku, pihak Polres Siantar juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil truk merek Isuzu, warna putih, Nopol BM 9565 RU bermuatan 12 drum bertuliskan pertamina berisi BBM Jenis Bio Solar, 15 drum bertuliskan pertamina (tidak berisi BBM) dan 1 buah Balteng ukuran 1000 L.
"Tidak itu saja tim gabungan juga mengecek sebuah gunung yang ada di lokasi dan 1 unit mesin Pompa merek TIGER yang sudah terpasang selang buang dengan panjang ±39 meter dan selang hisap / menyedot dengan panjang ±3.4 meter, 25 buah jeriken kosong, 1 buah tangki air terbuat dari plastik warna hitam, 1 buah Viber plastik warna kuning berisikan BBM Jenis Bio Solar, 1 buah Viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 buah Balteng ukuran 1000 L, 1 buah ember plastik warna hitam serta, 2 buah corong plastik warna abu-abu," ucap Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando.
Kronologi Penggerebekan
Fernando mengatakan, pihaknya yakni tim Opsnal Reskrim Polsek Siantar Marihat yang dipimpin Aiptu Krisman Sembiring mulanya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi dan melakukan penimbunan minyak.
Mendengar hal itu, ucap Fernando, pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk memastikan kebenaran dari laporan warga tersebut. Alhasil, pihak Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengangkutan BBM.
"Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke Jalan Manunggal Karya tepatnya Sawitan Tombak Pulo-pulo dan menemukan ada satu orang laki-laki sesuai informasi yang diterima dari masyarakat tersebut sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang mengaku berinisial HS," ucap Fernando.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahan bakar jenis Bio Solar tersebut untuk dijual dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Kini, pelaku yakni HS telah diamankan oleh pihak kepolisian Pematang Siantar untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar. Hingga saat ini HS sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Fernando.
Editor: -