PARBOABOA - Pengguna kendaraan bermotor tampaknya harus bersiap dengan pembaharuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebab saat ini, Polisi sedang mengembangkan BPKB Elektronik yang menggunakan teknologi chip di dalamnya.
Ada dua alasan yang cukup masuk akal mengapa Polisi mulai akan mengembangkan BPKB Elektronik yang rencananya akan dirilis tahun ini tersebut.
"Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diterapkan," ujar Yusri saat dihubungi.
BKPB elektronik ini akan memiliki sebuah ekosistem yang di antaranya memuat BPKB elektronik dan tersemat chip, arsip digital, serta aplikasi.
BPKB elektronik yang disematkan chip akan menyimpan data kendaraan bermotor sehingga lebih mudah diakses.
Yusri menambahkan BPKB elektronik tidak akan berubah menjadi kartu laiknya KTP elektronik, dan dipertahankan tetapi tetap memiliki bentuk fisik buku.
"Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," kata Yusri.
BPKB elektronik akan diterapkan secara serempak di skala nasional karena proses integrasi data harus dilakukan serempak.
"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip disitu untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua," katanya.
"BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," sambung Yusri.
Belum diketahui seperti apa bentuk BPKB Elektronik yang akan mengusung teknologi chip ini. Kemungkinan bentuknya akan sama seperti SIM dan KTP Elektronik yang sudah digunakan sebelumnya.
Akan tetapi bagaimanapun bentuknya, BPKB Elektronik akan lebih ringkas. Saat ini BKPB berbentuk kertas yang isinya berlembar-lembar dan memuat identitas kendaraan dan nama pemilik.
Editor: -