parboaboa

Polri Ungkap Alasan Dilakukannya Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J pada Pekan Depan

Wulan | Hukum | 27-08-2022

Saat Timsus gabungan menggelar pra rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo (Foto: tribunnews.com)

PARBOABOA, Jakarta – Polri berencana menggelar rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekonstruksi itu dikukan agar Jaksa Penuntut Umum mendapatkan gambaran yang sama antara kejadian sebenarnya dengan keterangan yang disampaikan para tersangka serta saksi yang telah diperiksa.

"Untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Dengan demikian berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bisa segera dinyatakan rampung atau P21.

"Berkas bisa segera P21," ujarnya.

Adapun kelima tersangka akan dihadirkan secara langsung dalam rekonstruksi yang akan digelar nanti. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Selain para tersangka, kata Dedi, rekonstruksi ulang itu juga akan diikuti oleh Komnas HAM, dan Kompolnas agar pelaksanaannya berjalan secara transparan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka saat ini sudah ditahan, sementara Putri Candrawathi masih menunggu hasil pemeriksaan.

Berhubungan dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Sejauh ini, sudah ada 35 personel Polri yang dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Sidang Komisis Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa PDTH terhadap Ferdy Sambo karena tindakannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #ferdy sambo    #rekonstruksi pembunuhan brigadir j    #dedi prasetyo    #bharada e   

BACA JUGA

BERITA TERBARU