rini | Daerah | 14-08-2021
PARBOABOA, Langkat - Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan tiga orang pemilik sabu-sabu dan ganja.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra
SH, di Tanjung Pura, Sabtu (14/8).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Usriza
Putra alias Rere (37) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan VI Kelurahan
Pekan Tanjung Pura, M Fadli alias UI (28) warga Jalan Terusan Lingkungan VI
Kelurahan Pekan Tanjung Pura dan Fahrul Ramdani Indra alias Dogol (22) warga
Dusun III Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Ketiganya ditangkap di Jalan Terusan Dusun I Desa Lalang,
Kecamatan Tanjung Pura, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran
sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan dua plastik klip ukuran
kecil yang diduga berisikan narkotika dengan jenis yang sama.
Selain itu, polisi juga menemukan empat timbangan elektrik
berbagai merk, satu botol plastik berwarna putih yang telah dibelah berisikan
plastik klip berbagai ukuran, satu plastik warna merah, 17 bungkus kecil
berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, satu bungkus klip ukuran
besar berisikan narkotika jenis ganja dan uang tunai Rp10.000.
Informasi yang diterima dari warga menjadi awal
penyelidikan kasus ini. Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah yang ada di
Jalan Terusan Dusun I, Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura, dimana TKP tersebut
memang dijadikan tempat transaksi narkotika pada Selasa 910/8) lalu, sekitar
pukul 22.00 wib.
“Ada lima orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Tiga
berhasil kita tangkap dari meja penjualan selain itu disita barang bukti
tersebut diatas,” tambahnya.
Saat diintrograsi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya
bahwa mereka sebagai kurir narkoba yg menerima upah dari temannya yang kabur.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Polsek Tanjung Pura.
Ketiga tersangka ini sudah kita limpahkan ke Satresnarkoba
Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : -
Tag : #daerah #hukum