parboaboa

PPATK Ungkap Triliunan Uang Tunai Ilegal Masuk Indonesia

Juni | Ekonomi | 24-11-2022

Ilustrasi uang ilegal (Foto: Parboaboa/Silvia)

PARBOABOA, Jakarta – Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya uang triliunan rupiah yang dibawa masuk ke Indonesia tanpa tercatat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan itu ditelusuri guna mendalami banyaknya uang tunai yang ditemukan saat lembaga penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Kalau penangkapan OTT (operasi tangkap tangan) selalu ada uang tunainya di situ, lalu PPATK cari, ini asalnya dari mana gitu?" kata Ivan dalam acara "Diseminasi Regulasi Mengenai Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia" secara virtual, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, penelusuran dilakukan dengan membandingkan data bawaan uang tunai melintasi batas negara atau cross border cash carrying (CBCS) dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM) milik Bea Cukai.

Hasilnya, nama satu orang tercata hanya empat kali melaporkan bahwa dirinya membawa uang tunai ke Indonesia.

Sementara jika ditelusuri melalui aplikasi PRM, satu orang tersebut tercatat 154 kali masuk ke Indonesia dengan membawa uang tunai.

"CBCC yang PPATK terima angkanya jauh di bawah PRM-nya, misalnya, laporan yang PPATK terima, orang yang melaporkan terkait masuknya dia ke Indonesia itu hanya 4 kali dari 1 nama," ujarnya.

"Jadi, nama si X itu hanya terpantau melalui CBCC itu 4 kali dia melaporkan (membawa uang tunai), tetapi di-cross check dengan PRM dia 154 kali masuk. Berarti ada 150 kali dia masuk tidak melaporkan," imbuhnya.

Dari 4 kali yang tercatat di CBCC tersebut, kata kata Ivan, nilai uang tunai yang masuk ke Indonesia mencapai Rp 66 miliar.

Dengan demikian, jika dihitung rata-rata, 1 kali uang tunai tersebut masuk ke Indonesia nilainya mencapai belasan miliar.

"Pada saat dia melaporkan 4 kali, angkanya 4 kali itu Rp 66 miliar, lalu kita rata-ratakan, dan asumsi pastinya adalah mereka keluar sana itu tidak mungkin tidak dalam rangka bawa uang," jelasnya.

"Tidak mungkin tidak dalam rangka mengambil uang, artinya kalau rata-rata Rp 66 miliar dibagi 4 itu katakanlah Rp 15 miliar sekali tenteng," sambungnya.

Ivan juga memperkirakan, jika satu nama membawa uang tunai sekitar Rp 15 miliar hingga ratusan kali, maka ada triliuan rupiah uang yang masuk ke Indonesia tanpa catatan.

"Kalau rata-rata Rp 15 miliar, tinggal kalikan saja, 150 dikali Rp 15 miliar, artinya ada 150 kali dia tidak melaporkan. Artinya potensi uang masuk kalau dirata-ratakan ada Rp 12 triliun di tahun 2018 yang tidak dilaporkan, dan sekitar Rp 3 triliun pada tahun 2019 yang tidak dilaporkan," pungkasnya.

Editor : -

Tag : #ppatk    #uang ilegal    #ekonomi    #penyelundupan uang    #valas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU