parboaboa

Preman Suka Memeras di Proyek Tol Tebing Tinggi Ditangkap

Mhd. Ansori | Daerah | 14-03-2023

Dua preman yang biasa mangkal di sekitar proyek tol Tebing Tinggi Dusun VII Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap. (Foto : Dok. Humas Polres Tebing Tinggi)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Dua preman yang biasa mangkal di sekitar proyek tol Tebing Tinggi Dusun VII Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap. Mereka diduga sering melakukan pemerasan dan membuat resah masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku berinsial DFS (43) dan DN (32), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Sutrisno (47), pada Sabtu (11/03/2023), selaku karyawan CV Rafa Jaya Perkasa,” katanya kepada Parboaboa, Selasa (14/03/2023).

Agus menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 11.00 Wib, saat saksi Syahrul sedang membangun bokong semar (penahan tanah) pembangunan proyek jalan tol didatangi pelaku dan menyuruhnya untuk menghentikan pekerjaannya.

“Syahrul pun kemudian menghubungi saksi Parianto dan memberitahukan hal tersebut. Lalu Parianto mendatangi pelaku dan menanyakan maksud dan mengapa memberhentikan pekerjaan mereka,” jelasnya.

Lanjut Agus, pelaku mengatakan ingin berjumpa dengan Sutrisno selaku koordinator lapangan dan meminta uang kompensasi jaga malam dan pembinaan. Korban menolak.

“Pelaku marah dan meminta Sutrisno untuk memberhentikan pengerjaan jalan tol tersebut. Mendengar hal itu Sutrisno merasa tidak nyaman dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku, agar pekerjaan jalan tol tersebut tidak diganggu lagi," ujarnya.

Agus menjelaskan, akibat kejadian tersebut dan atas surat kuasa dari CV Rafa Jaya Perkasa, kemudian Sutrisno melapor ke Polres Tebing Tinggi. Prman tersebut pun diciduk dan dijerat dengan pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu. Kemudian pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap karyawan proyek pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi-Indrapura di Dusun VII Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Editor : RW

Tag : #preman    #tebing tinggi    #daerah    #pungli    #pemalak    #   

BACA JUGA

BERITA TERBARU