Puan Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani. (Foto: Instagram Puan Maharani)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani mendorong agar Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara.

“Siapapun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya,” kata Puan, Selasa (25/10/2022).

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Puan mendesak agar pelaku kekerasan seksual mendapatkan sanksi yang tegas.

“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” papar Puan.

Puan juga mengingatkan para pihak yang terkait untuk mendampingi para korban dalam masa pemulihan pasca kekerasan yang dialami, pendampingan hukum, serta menjamin seluruh hak korban.

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk membentuk Satgas Anti Kekerasan Sosial di setiap satuan kerja demi mencegah terjadinya hal serupa.

Adapun tugas dari Satgas Anti Kekerasan Seksual dinilai sejalan dengan UU TPKS ini tidak hanya mengatur tentang pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tetapi juga soal pencegahan terjadinya kekerasan seksual.

“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara,” ungkap Puan.

Ia mengatakan, korban dari pelecehan seksual sangat memerlukan dukungan moral, serta aturan sistemik untuk membantu masa pemulihan trauma.

“Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma,” imbuhnya.

Untuk membantu pemulihan trauma, Puan meminta kepada pada korban yang pernah mengalami kekerasan seksual agar berani bersuara dan melaporkannya, tanpa merasa malu untuk mengungkapkan kasusnya.

“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” ujar Puan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS