parboaboa

Pungli Berkedok Parkir Menjamur di Pematang Siantar

Mhd. Ansori | Daerah | 20-12-2022

Pungli berkedok parkir menjamur di Kota Pematang Siantar. Para juru parkir (Jukir) mematok tarif melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 55/2011 tentang pajak dan restribusi daerah, di mana tercantum untuk roda dua harusnya Rp1.000, roda empat Rp2.000 dan roda empat ke atas Rp6.000. (Foto: Parboaboa/Patrick)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Pusaran pungutan liar berkedok uang parkir menjamur di Pematang Siantar. Di semua titik yang ada kendaraan akan ditemui juru parkir dan meminta tarif tidak sesuai ketentuan. Di lapangan ada banyak masyarakat sering tidak diberikan karcis usai membayar. Lalu kemanakah uang di luar tarif disetorkan?

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Pematang Siantar No. 55/2011 tentang pajak dan retribusi daerah (parkir), tarif parkir yang sah untuk roda 2 hanya Rp1.000, roda 4 Rp2.000 dan roda 4 ke atas Rp6.000. Sementara di lapangan, tarifnya di atas itu.

Parkir adalah lahan basah. Menurut catatan pengamat, nilai sah pendapatan ke pemerintah dari sektor ini mencapai miliaran rupiah pertahun. Angka itu di luar pusaran uang yang tidak sah dari kutipan juru parkir liar.

Tim Parboaboa melakukan penelusuran terkait tarif parkir ilegal di Pematang Siantar. Di Jalan Sutomo salah satunya. Dian (27) pengendara roda dua mengaku diminta Rp2.000 oleh juru parkir, bukan Rp1.000 seperti yang tercantum di Perda.

“Saya sebenarnya tidak masalah diminta uang parkir, tapi yang saya heran setiap saya kasih uang Rp5.000 saya selalu diberi kembalian Rp3.000. Kenapa kendaraan roda dua bayarnya Rp2.000? Tapi setiap saya kasih Rp1.000 tetap diterima,” ucapnya, Selasa, (20/12/2022).

Pengendara roda dua lainnya, Dewi Arni (30), dia tetap membayar Rp2.000 setelah selesai urusan dan mau mengambil motornya. Jukir akan marah jika hanya membayar Rp1.000.

“Uang saya pernah diminta lagi jika hanya membayar Rp1.000, tetap diminta Rp2.000,” katanya.

Lain hal dengan pengendara roda empat Alpin (65). Dia mengatakan, untuk parkir roda empat tetap normal dan tidak pernah naik atau pun turun, besarannya Rp2.000.

“Sejauh ini roda empat masih aman aja ya, tidak aneh-aneh seperti roda dua, karenakan memang uang Rp2.000 udah paling rendah. Jadi mungkin para jukir maunya menyamaratakan uang parkir biar ngga ribet,” terangnya.

Salah seorang juru parkir, Anto (65) menyebut, dia biasa meminta tarif parkir roda dua dan empat di sama ratakan menjadi Rp2.000.

“Ya, biasanya saya menerima Rp2.000 karena mereka ngasih uang segitu ya tidak saya kembalikan Rp1.000 nya,” kata Anto.

Anto juga mengetahui tentang peraturan tarif parkir yang ada, untuk roda dua hanya Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Tapi ia tetap menerima dan enggan memberikan kembalian pemilik kendaraan. Dia menganggap itu sebagai uang tambahan pribadinya.

“Kadang-kadang tidak saya kembalikan uang mereka, karena saya tidak pegang uang Rp1.000 an, jadi saya bilang ke mereka tidak ada kembalian, lalu mereka pergi,” jelasnya kembali.

Anto mengaku, rata-rata dalam sehari penghasilan yang didapatkan mencapai ratusan ribu rupiah. Uang yang diterimanya dari tarif parkir, setengahnya disetorkan ke bagian koordinator pengelola parkir.

“Ke bagian koordinator pengelola parkir, disetor ke sana,” ucapnya tanpa menyebut rinci, siapa pihak yang dia maksud.

Kepala Seksi (Kasi) Terminal Parkir dan Pelengkapan Jalan (Kasi TPPJ) Kota Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja mengatakan, pihaknya sudah menurunkan personel secara rutin untuk patroli ke para juru parkir mengingatkan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) sesukanya.

“Tetapi ternyata tukang parkir masih belum jera,” katanya, Kamis (16/12/2022).

Sofiyan menyadari, walaupun ada Perda yang mengatur tentang tarif parkir, namun fakta di lapangan para juru parkir masih mengutip besaran uang dengan jumlah yang tidak sesuai peraturan.

Sofiyan menyebut, jika besaran tarif parkir yang diminta melebihi ketentuan Perda, maka itu termasuk ilegal dan sudah termasuk pungutan liar. Dia menghimbau ke masyarakat untuk dapat melaporkan tindakan tersebut ke Dishub Pematang Siantar.

“Silahkan dilaporkan, agar segera kami tindak,” kata dia.

Pendapatan Parkir Miliaran Rupiah

Terpisah Dosen Manajemen Pembangunan UPI, Robert mengatakan, pengelolaan parkir di Pematang Siantar ada dua versi, yaitu tunai dan non tunai (menggunakan qris). Keseluruhan itu untuk memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).

“Dalam pelaksanaannya masih belum maksimal, khususnya penataan parkir, pelayanan petugas, kelengkapan petugas, dan administrasi/karcis untuk tunai,” ucap Robert.

Robert menjelaskan, pemasukan dari parkir di kota Pematang Siantar sangat besar, karena setiap titik-titik atau lokasi tertentu sudah ada tukang parkir.

“Kalau dari pengamatan saya sudah banyak  petugas parkir di lokasi-lokasi tertentu, tentunya ini merupakan potensi pemasukan ke PAD. Jika pengelolaan juru parkir berjalan optimal maka secara otomatis retribusi khusus parkir untuk pendapatan asli daerah juga meningkat," katanya.

Robert menambahkan, parkir-parkir liar harus diawasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Parkir liar harus diawasi, jika dalam hal ini tidak teratasi, tentu ada kejanggalan yang perlu kita pertanyakan," jelasnya.

Robert menyebut, berdasarkan data dari Pemko Pematang Siantar yang diterimanya, pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum di 2020 sebesar Rp5,1 miliar, di 2021 sebesar Rp5,3 miliar, dan di 2022 diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar.

“Potensi yang saya lihat besar karena saat ini hampir banyak titik lokasi yang dikenakan parkir dan ada petugasnya. Dan juga PAD dari retribusi parkir di Pematang Siantar meningkat tiap tahun,” sebutnya.

Robert pun mempertanyakan, di tengah banyaknya titik-titik lahan parkir yang dijaga juru parkir, apakah pemasukan dari restribusi tersebut menjadi pemasukan ke pemerintah atau hanya di beberapa titik saja.

“Jika kita melihat potensi pemasukan dari parkir di Kota Siantar sangat besar, karena dari pengamatan saya, spot spot, atau lokasi-lokasi saat ini sudah ada petugas parkir, namun yg menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut menjadi pemasukan atau hanya di beberapa titik saja?,” terangnya.

Sayang Robert tidak bisa menghitung berapa besaran uang yang didapat para juru parkir liar.

“Untuk besaran saya secara teknis tidak bisa sampaikan karena saya tidak ada penghitungan mereka, tetapi secara kasat mata jika memang maksimal sesuai data, uang yang diterima juru parkir sudah melebihi target yang dibebankan dari pemasukan parkir untuk PAD,” ucapnya.

Editor : -

Tag : #parkir liar    #pungli    #daerah    #pematang siantar    #TPPJ    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU