parboaboa

Fakta Baru KDRT di Depok, Polisi: Putri Balqis Alami 6 Kali Kekerasan Sejak 2014

Hasanah | Hukum | 10-06-2023

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, Putri Balqis telah mengalami KDRT sebanyak enam kali. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap adanya fakta baru di kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Putri Balqis oleh suaminya Bani Idham.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, hasil pemeriksaan mengungkapkan korban Balqis telah mengalami KDRT sebanyak enam kali. Mulai 2014, 2016, 2021, 2022 dan 2023.

"Dari hasil pengembangan dan pendalaman investigasi kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri ini sudah terjadi. Ini yang cukup parah terjadi enam kali. Di 2016 korban mengalami penganiayaan dua kali," kata Hengki, Jumat (9/6/2023) kemarin.

Kepolisian, lanjut Hengky, tengah menuju ke Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat korban sempat berobat di sana.

"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena (korban) pada saat itu sempat dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Palembang," terang Hengki.

Dari fakta baru ini, katanya, lembaganya akan menambah ancaman hukuman bagi Bani Idham yang juga suami korban sebagai pelaku.

"Berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, kurang lebih 1/3 daripada ancaman hukuman yang ada," ungkap Hengki.

Saat ini keduanya masih berstatus sebagai tersangka dan terhadap pelapor sang suami atas nama Bani Idham yang masih didalami Kepolisian.

"Kami akan mendalami betul apakah perbuatan yang dilakukan sang istri merupakan wujud daripada pembelaan terpaksa, nah ini sedang kami dalami," ujarnya.

Hengki memastikan, saat ini polisi juga tengah bekerja sama dengan sejumlah mitra ahli untuk mencapai kesimpulan akhir dari dugaan kasus KDRT ini.

"Mitra di sini mulai dari Komnas Perempuan, KPPA, dan berbagai pihak termasuk saksi ahli. Sekali lagi kami sangat atensi terhadap kasus yang terjadi di Depok," katanya.

"Namun percayalah, objektivitas dari pada penyidikan kami ini diawasi mitra kami juga yaitu Komnas Perempuan dan lain sebagainya. Jadi kolaborasi antarprofesi sehingga kami tetap berlanjut kita membuat tim khusus untuk penanganan LP ini," tambah Hengki.

Ia berharap, lembaganya segera menyimpulkan kesimpulan akhir dalam waktu dekat, apalagi kasus ini menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, Putri Balqis diduga mengalami KDRT yang dilakukan suaminya Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawanya.

Kejadian tersebut viral setelah Sahara Hanum, adik Putri Balqis membagikan peristiwa yang menimpa sang kakak ke media sosial melalui akun Twitter @saharahanum.

Dalam unggahannya itu, Hanum bercerita sang kakak sudah berumah tangga selama 14 tahun dan beberapa kali mengalami kekerasan dari suaminya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok akhirnya menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman. Keduanya pun akhirnya saling melapor.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #kdrt    #korban kdrt    #hukum    #putri balqis korban kdrt    #depok    #bareskrim polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU