PARBOABOA, Jakarta – Selebgram Rachel Vennya gemparkan dunia maya akibat kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, diketahui kabur dibantu oleh seorang oknum TNI.
"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).
FS diduga mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Adapun FS bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Selain itu, Herwin mengatakan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan. Sebab, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.
ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan. Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Informasi ini awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan. Rachel Venya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari. Rachel seharusnya menjalani karantina setelah tiba berpergian dari Amerika Serikat.
Kabar kaburnya Rachel Vennya ini semakin dicurigai benar oleh netizen karena dari unggahan di Instagram miliknya, ia tak menjalani karantina dan memilih kembali berlibur bersama anak-anak dan sejumlah koleganya di pulau Bali.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi dari Rachel Vennya mengenai kabar ini. Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Editor: -