parboaboa

13 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi untuk Menghukum Rachel Vennya

rini | Hukum | 21-10-2021

Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan setelah kabur dari karantina

PARBOABOA, Jakarta - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina menyedot begitu banyak perhatian publik. Bahkan sebuah petisi muncul di situs Change.org yang berjudul “segera proses hukum bagi rachel vennya berani kabur dari karantina”.

Sebanyak 13.666 orang menandatangani petisi, namun saat ini petisi tersebut telah ditutup. Rachel Vennya dianggap telah memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat ditengah perjuangan untuk mencegah penularan covid-19.

"Semua orang Indonesia harus mengikuti hukum. Jika kamu melanggarnya maka kamu harus bertanggung jawab," tulis keterangan di petisi tersebut.

Mereka yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel tidak cukup. Rachel tetap harus diminta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

 Sementara itu Rachel Vennya telah tiba di Polda Metro Jaya bersama manajer dan kekasihnya untuk dimintai klarifikasi karena kabur saat melakukan karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya tidak memberikan komentar apapun ketika ditanya awak media mengenai kesiapannya dalam pemeriksaan ini. Ketiganya langsung masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat wawancara di akun YouTube Boy William, Rachel mengaku akan menerima sanksi yang akan dijatuhi kepadanya.

"Ini bukan hal yang bisa dibenarkan dan aku enggak ada pembelaan dan pembenaran dalam hal ini, sama sekali. Dan aku itu siap untuk menerima sanksi dan konsekuensi yang akan terjadi ke depan gitu, aku akan jalani itu semua," kata Rachel.

Rachel terancam pidana karena telah melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Karantina Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Editor : -

Tag : #hukum    #rachel vennya    #kabur dari karantina    #petisi hukum rachel vennya   

BACA JUGA

BERITA TERBARU