Ramadan Fair Bergulir, Masyarakat Keluhkan Mahalnya Tarif Parkir

Suasana malam hari Ramadan Fair Kota Medan 2023 di Taman Sri Deli Medan, Jalan Masjid Raya. (Foto: PARBOABOA/Deddy Irawan)

PARBOABOA, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggulirkan Ramadan Fair mulai 28 Maret hingga 16 April 2023. Ramadan Fair kali ini digelar di dua lokasi, yakni Taman Sri Deli Kota Medan, dan Lapangan Sepak Bola Pasar V Marelan.

Pergelaran Ramadan Fair ke-XVII yang mengangkat tema Ramadhan Fair ke-XVII ini yaitu 'The Kitchen of Asia' dan tercatat ada 246 lapak kuliner dan 60 lapak untuk kriya. Menuai protes dari masyarakat (pengunjung) adanya pengutipan parkir yang cukup mahal, yakni Rp5.000.

Rofitrah Fadli Sihombing mengaku, nominal tarif parkirnya risama memberatkan. Atas hal itu, ia juga mengaku kecewa. Dikatakannya kepada Parboaboa, Kamis (30/03/2023).

"Tarif parkirnya Rp5.000, mahal. Apalagi kereta (motor, red) saya sudah tidak di tempat semula. Harusnya diberi tahulah di mana di letaknya, tapi ini saya yang mencari-carinya sendiri. Terus pas mau pulang, kan kesulitan, tuh, mengeluarkan keretanya karena berdempetan dengan kereta yang lain, harusnya dibantu (tukang parkir). Eh, malah saya sendiri yang mengeluarkannya," kesalnya.

Lebih lanjut, pria yang memakirkan keretanya di depan Masjid Raya Medan ini mengatakan saat hendak parkir diberi kartu (karcis) parkir oleh tukang parkirnya, tapi ketika hendak keluar dari lokasi parkir kartunya tidak diminta lagi.

Tak hanya Rofitrah, Naufal Fathoni Putra juga mengutarakan hal yang serupa. Ia pun mengaku cukup kecewa dengan nominal tarif Rp5.000.

"Goceng (Rp5.000) bayar parkirnya. Cukup kecewa, sih. Harusnya kalau ada bayar parkir Rp2.000 sajalah," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar angkat bicara. Menurutnya, Pemko Medan mengeluarkan kebijakan menggratiskan tarif parkir selama kegiatan Ramadan Fair berlangsung.

"Artinya, masyarakat yang mengunjungi Ramadan Fair tidak perlu membayar parkir, baik itu parkiran yang di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Mahkamah, maupun Jalan Brigjend Katamso," katanya.

Guna menjalankan kebijakan Pemko Medan tersebut, disebutkan Iswar, Dishub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga Satpol PP.

"Kebijakan ini kita tindak lanjuti dengan menyebar seluruh petugas kita (Dishub) untuk melakukan pengawasan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Mahkamah, dan Jalan Brigjend Katamso. Kita telah berkoordinasi juga dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iswar pun meminta kepada masyarakat agar melapor ke petugas apabila ada oknum yang melakukan pengutipan uang parkir.

"Apabila ada nantinya oknum yang melakukan pengutipan uang parkir, masyarakat jangan takut untuk melaprokan ke petugas yang berjaga, karena itu merupakan tindakan pungli yang harus ditindak oleh penegak hukum," tegasnya.

Iswar melanjutkan, pemberlakuan kebijakan gratis parkir hanya berlaku di tiga tempat yang telah disebutkan, di luar dari itu maka bukan wewenang petugas.

"Misalnya saja parkir di lahan milik Masjid Raya ataupun Yuki, tetap diberlakukan tarif parkir sesuai dengan yang diberlakukan pengelola masing-masing," tambahnya.

Editor: Ibrahim Arsyad
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS