parboaboa

Ruang Rapat Memanas, Mahfud MD: Jangan Gertak Saya!

Reka Kajaksana | Nasional | 29-03-2023

Mahfud MD geram karena diinterupsi oleh anggota Komisi III DPR atas ketidakhadiran  Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat yang digelar di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu, (29/3/2023). (Foto: Tangkapan layar Youtube DPR RI)

PARBOABOA, Jakarta - Rapat Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud MD sempat memanas saat membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementrian Keuangan baru saja dimulai.

Mahfud MD geram karena diinterupsi oleh anggota Komisi III DPR atas ketidakhadiran  Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat yang digelar di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu, (29/3/2023). 

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pemimpin rapat menjelaskan bahwa Sri Mulyani tak hadir karena tugas lain. Rencananya, Sri Mulyani akan diundang dalam rapat lanjutan.

"Kalau memang Bu Sri Mulyani dihadirkan, di kesempatan lain akan kita undang," kata Sahroni.

Anggota Komisi III F-PAN Mulfachri Harahap juga turut interupsi mempertanyakan tak hadirnya Sri Mulyani. Menurutnya rapat di Komisi III tak kalah penting.

"Nanti akan diundang lagi, dalam forum apa? Inilah forum paling tepat bagi dia untuk datang mengklarifikasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Sri Mulyani tengah berada di Bali untuk pertemuan menteri ekonomi ASEAN. Sehingga tugas negara itu tak bisa ditinggalkan. 

Sementara itu, rapat yang memanas sejak sebelum dimulai itu, Fraksi PDIP Arteria Dahlan sempat menyebutkan laporan PPATK mestinya tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengatakankan, tindakan ini memiliki ancaman pidana dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan kepada anggota Komisi III DPR agar tidak menggertak dirinya. Ia menegaskan agar anggota DPR tidak menyudutkan dan menggertak dirinya. Ia mengatakan bisa menggertak balik anggota DPR karena dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.

“Jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara bisa dihukum karena menghalangi penyidikan dan penegakan hukum,” tegasnya. 

Editor : Bina Karos

Tag : #Mahfud MD    #DPR RI    #Nasional    #Transaksi Janggal    #Kemenkeu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU