parboaboa

Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Seminggu Sebelum Hari Raya Keagamaan

Sondang | Ekonomi | 28-03-2023

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil. (Foto: Instagram @ idafauziyahnu)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil.

Ia juga meminta agar THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers bertajuk Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 melalui Youtube Kemnaker, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan selama minimal satu bulan atau lebih. Hal ini berlaku baik bagi pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Ida juga menegaskan bahwa bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, pemberian THR sebesar gaji satu bulan harus diberikan secara penuh.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR harus diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, besaran gaji satu bulan dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama juga diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pasal 79 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut bersifat bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Editor : Sondang

Tag : #THR    #Lebaran 2023    #Ekonomi    #Tunjangan Hari Raya    #Ramadan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU