parboaboa

Remisi Khusus Natal 2023 Diterima 15.922 Narapidana

Ferry Sabsidi | Nasional | 24-12-2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Gedung Kemenkumham. (Foto: PARBOABOA/Ferry Sabsidi)

PARBOABOA,Jakarta–Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen dan Katolik se-Indonesia mendapat Remisi Khusus Natal 2023, pada Senin 25 Desember 2023.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendata sebanyak 15.922 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.

Lebih lanjut, RK Natal tersebut terbagi dua kelompok, yaitu RK I dan RK II.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, memerinci sebanyak 15.823 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan menerima RK I atau pengurangan sebagian.

“Dengan rincian 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari. Lalu 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan. Selanjutnya, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana,” ungkapnya Minggu (24/12/2023).

Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan menerima RK II atau langsung bebas. Ditjen PAS mendata sebanyak 99 orang

”Sebanyak 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” ungkap Deddy Eduar memerinci.

Remisi Khusus Natal Penghargaan Bagi Narapidana

Pengurangan masa pidana oleh RK Natal dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan bahwa remisi khusus natal bagi narapidana dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

“Khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujar menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah itu.

Senada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” ungkap Reynhard Silitonga.

Remisi Khusus Natal Hemat Anggaran Makan

Ditjen PAS mendata, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II.

Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, lalu Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Adapun merujuk data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023. Jumlah Warga Binaan se-Indonesia berjumlah 273.375 orang.

“Terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra.

Editor : Ferry Sabsidi

Tag : #Remisi Khusus Natal 2023    #Natal    #Nasional    #Narapidana    #Ditjen PAS    #Kemenkumham    #Menkumham    #Yasonna Laoly   

BACA JUGA

BERITA TERBARU