parboaboa

Rencana Pembangunan Pusat Perbelanjaan di Kawasan GOR Pematang Siantar, Ini Penjelasan Bappeda

Putra Purba | Daerah | 08-05-2023

Kondisi GOR Pematang Siantar yang akan dibangun ulang di Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematang Siantar membenarkan kawasan GOR Pematang Siantar menjadi kawasan perdagangan.

Perubahan kawasan tersebut, kata Pelaksana tugas (Plt) Bappeda Pematang Siantar, Dedi Idris Harahap, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kota Pematang Siantar. 

"Di dalam Perda RT/RW Kota Pematang Siantar tahun 2021-2041, yang menjadi selanjutnya, GOR tersebut menjadi kawasan perdagangan," kata kepadanya Parboaboa saat ditemui di ruangannya, Senin (8/5/2023).

Nantinya di kawasan GOR Kota Pematang Siantar  akan dibangun gedung olahraga dan pusat perbelanjaan atau mall. Pembangunan akan dilakukan oleh PT Suryatama Mahkota Kencana. 

Dedi Idris Harahap menjelaskan, saat ini Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Pematang Siantar masih 

menetapkan titik batas wilayah yang menjadi kendala pengesahan Raperda RT/RW Kota Pematang Siantar tahun 2021-2041.

"Sebenarnya ini (Raperda RT/RW Kota Pematang Siantar tahun 2021-2041) sudah disosialisasikan ke masyarakat dan proses pembangunan juga sudah berjalan di GOR, sembari kita mengusahakan Raperda itu disahkan," ucapnya.

Masalah lainnya, lanjut Dedi, yaitu penetapan titik koordinat dari batas wilayah antarapemerintah Pematang Siantar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

"Kita tunggu saja pengesahannya biar jelas, soalnya saat ini masih pembahasan titik koordinat (tapal batas) dan akan melakukan pertemuan ulang linsek (landing sektor), agar ranperda tersebut bisa segera dikirimkan ke pemerintah provinsi (pemprov)," ungkapnya.

Sebelumnya, rencana penyatuan GOR dan pusat perbelanjaan menuai pro dan kontra. Alasannya karena pembangunan mall di area GOR yang berada dekat lingkungan sekolah dianggap tidak layak.

Pembangunan di kawasan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Pematang Siantar.

Sementara saat Parboaboa ingin mengkonfirmasi terkait pembangunan pusat perbelanjaan, pemegang kuasa yang ditunjuk PT Suryatama Mahkota Kencana, Sukoso Winarto enggan memberikan komentarnya.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #gor    #pematang siantar    #daerah    #pusat perbelanjaan    #gelanggang olahraga    #sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU