parboaboa

RI Luncurkan Second Home Visa, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Apri Siagian | Nasional | 26-10-2022

Visa ( Foto : wikipedia)

PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan kebijakan visa second home bagi warga negara asing (WNA) dapat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun hingga 10 tahun.

Kebijakan visa tersebut, tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor:0740.GR.01.01, tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10/2022).

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya, adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Widodo mengatakan, melalui visa ini orang asing atau mantan warga negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Selain itu, ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE diterbitkan.

"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata Widodo.

Adapun, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website visa-online.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan

d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Sementara itu, Tarif penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Editor : -

Tag : #visa wna    #imigrasi    #nasional    #wna    #second home visa    #Widodo Ekatjahjana    

BACA JUGA

BERITA TERBARU