parboaboa

Ribuan Hektare Hutan Kawasan Adat di Riau Berubah Sawit, Air Mengering dan Tumbuhan Obat Langka

Apri Siagian | Nasional | 19-01-2023

Masyarakat Mengeluhkan Ribuan Hektare Hutan Kawasan Adat di Riau Berubah Sawit sehingga air sungai dan tumbuhan obat-obatan menjadi langka (Foto:Parboaboa/Apri Siagian)

PARBOABOA, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Indragiri Hulu (Inhu) mengeluhkan perubahan fungsi kawasan hutan yang menjadi lahan sawit PT Duta Palma Group. Air sungai mengering dan tumbuhan obat-obatan menjadi langka.

"Masyarakat di Riau, khususnya di wilayah adat sudah pasti merasakan dampaknya mbak, mulai dari air yang mulai mengering, tumbuh-tumbuhan untuk obat tradisional sudah berkurang dan hukum adat di sana sudah mulai dilupakan," kata Gilung kepada Parboaboa di Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/01/2023).

Gilung menjelaskan, akibat perubahan status tersebut, masyarakat adat di Pangkalan Kasai dan Belimbing yang paling merasakan dampak. Ada 29 wilayah adat di sana.

Gilang menyebut, luas wilayah adat di Pangkalan Kasai yang diambil alih sebagai perluasan lahan sawit PT Duta Palma Group sebanyak 9 ribu hektare.

Sayang mereka belum menghitung di wilayah adat Belimbing karena perusahaan melarang masuk ke wilayah perkebunannya.

“Luas wilayah adat Pangkalan Kasai itu 9 ribu hektare, termasuk 5 ribu hektare tempat pencarian masyarakat berasal dari hutan sebelumnya. Wilayah adat Belimbing belum tahu luas wilayah yang diambil, karena kita dilarang masuk ke sana,” kata Gilang

Masyarakat yang ada di sana, kata Gilung, sangat berharap ke pemerintah memenuhi janjinya mengembalikkan hak-hak masyarakat adat.

“Harapannya ini, apabila tanahnya kembali kepada masyarakat adat, harus dengan catatan diatur oleh adat. Artinya masyarakat tidak bisa memiliki lahan pribadi, tetapi mengelola sumber daya alam secara bersama-sama,” jelas Gilung.

Sebagai informasi, kasus perubahan fungsi wilayah adat di Riau bermula ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rahman menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan pada lahan seluas 37.095 hektar ke lima anak perusahaan milik Surya Darmadi dengan melawan hukum.

Kasus ini terungkap saat Kejaksaan Agung menemukan kasus penyerobotan lahan di Provinsi Riau pada 2015. Diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp78 triliun.

Atas perbuatannya tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi didakwa UU Tipikor pasal 3 juncto pasal 18.

Dia juga dikenakan pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Dakwaan ketiga primernya adalah pasal 3 UU TPPU atau subsider pasal 4 UU pemberantasan TPPU.

Editor : -

Tag : #kawasan adat    #riau    #nasional    #ribuan hektar hutan    #perkebunan sawit    #air mengering    #tumbuhan obat langka    #aman inhu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU